virtual office PKP

Virtual office PKP kini semakin populer di kalangan pelaku usaha, khususnya UMKM atau pengusaha rintisan. Tapi, banyak yang masih belum tahu bahwa alamat virtual kini bisa untuk mendaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). 

Hanya saja, terdapat beberapa aturan yang mengatur seputar VO PKP. Bagi Anda yang tertarik sewa kantor virtual di area Jakarta Selatan, yuk simak! 

Apa Itu Virtual Office PKP?

Virtual office PKP adalah alamat kantor virtual yang digunakan oleh pengusaha kena pajak dalam pengurusan status PKP-nya. Dalam hal ini, status PKP penting bagi perusahaan atau pengusaha terkait. 

Adapun pentingnya VO dalam pengurusan status Pengusaha Kena Pajak, yakni:

  • Mematuhi kewajiban pajak sesuai regulasi hukum
  • Kredibilitas bisnis meningkat
  • Penerbitan faktur pajak
  • Dll

Selain itu, ada peraturan lain yang menjadi landasan dan dasar hukum VO untuk Pengusaha Kena Pajak.  Untuk dasar hukum yang mengaturnya terdapat dalam PMK No. 81 tahun 2024. 

Isi dari PMK tersebut mengatur tentang ketentuan perpajakan perusahaan. Terutama dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Terkait aturan tersebut kini menjadi landasan hukum dalam pengukuhan virtual office untuk PKP

Syarat Pengajuan PKP Virtual Office

Pada dasarnya, seorang pengusaha atau perusahaan yang ingin mengajukan PKP dengan alamat kantor virtual ini harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria ini mengacu pada PER-07/PJ/2025 yang memuat:

1. Lokasi dan Usahanya Jelas

Alamat kantor virtual hanya bisa dipakai ketika perusahaan memiliki lokasi yang jelas. Artinya, perusahaan yang benar-benar melakukan kegiatan usaha. Tapi, jika virtual office hanya sebagai alamat korespondensi, maka pengajuan untuk PKP kemungkinan akan ditolak.

2. Waktu Kontrak Min. 1 Tahun

Perusahaan atau seorang pengusaha harus melampirkan kontrak sewa virtual office di Jakarta Selatan. Untuk lamanya durasi kontrak ini paling sedikit 1 tahun (12 bulan).

3. Melampirkan Dokumen Lengkap

Dalam pengajuan kantor virtual PKP, Anda harus melampirkan berbagai dokumen persyaratan dengan lengkap. Untuk dokumen yang wajib ada dan terlampir, yaitu:

  • Foto kantor virtual dan peta lokasi
  • Lampiran surat pernyataan kegiatan usaha
  • Bukti kontrak sewa kantor virtual
  • Dokumen legalitas perusahaan (NIB, NPWP, Akta, dll)

4. Tidak Berlaku untuk Semua Usaha

Pada dasarnya, pengajuan alamat virtual PKP tidak berlaku untuk semua bidang usaha. Sebab, alamat virtual PKP berbeda dengan virtual office biasa, mulai dari aturan, syarat, hingga layanannya.  

Sehingga, virtual office yang mendukung PKP cocok untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa. 

5. Penyedia VO Harus PKP

Agar kantor virtual PKP berjalan lancar, Anda harus mencari penyedia jasa yang juga berstatus PKP. Biasanya, penyedia jasa memberikan layanan virtual office untuk PKP yang memuat business support hingga meeting room

Untuk mendapatkan penyedia virtual office Jakarta PKP legal dan bergaransi, Anda bisa menggunakan layanan Sewa Office. Sewa Office adalah penyedia sewa virtual office premium di kawasan Jakarta dan Tangerang.

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, menjadikan jasa kami mampu memberikan kualitas layanan terbaik dan profesional. Bisa pilih paket sewa virtual office sesuai kebutuhan Anda, sehingga layanan kami jauh jadi lebih fleksibel. 

Selain itu, untuk paket Virtual Office +PKP, Anda akan mendapatkan fasilitas berupa:

  • Alamat bisnis prestisius di Jakarta
  • 1 tahun layanan Virtual Office
  • Meeting Room
  • Mail Handling
  • SPPKP
  • Business Support
  • E-Faktur

Jika Anda tertarik mengetahui informasi lebih lanjut atau ingin konsultasi seputar virtual office PKP, hubungi kami lewat web resmi Sewa Office Ruang Solusi Nusantara.

Published On: 1 Desember 2025

Share This Story, Choose Your Platform!