Pernyataan K3L OSS - Ruang Solusi Nusantara

Pelaku usaha perlu memahami Pernyataan K3L OSS ketika mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission. Pernyataan ini berkaitan dengan kesanggupan memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Karena itu, pelaku usaha tidak sebaiknya menganggapnya sebagai sekadar formalitas. Sebelum memberikan pernyataan melalui OSS, pelaku usaha perlu memahami kewajiban yang muncul dari kegiatan usahanya. Dengan begitu, proses perizinan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Apa Itu K3L dalam OSS?

K3L merupakan singkatan dari keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan. Dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah memasukkan aspek tersebut ke dalam pernyataan kesanggupan yang disampaikan pelaku usaha melalui OSS.

Penerapan K3L bertujuan mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan serta dampak terhadap lingkungan. Namun, kewajiban yang harus dipenuhi setiap usaha tidak selalu sama.

Jenis kegiatan, KBLI, tingkat risiko, serta ketentuan sektoral dapat memengaruhi persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memeriksa seluruh persyaratan yang muncul pada sistem OSS.

Pernyataan K3L OSS: Apa Fungsinya?

Pernyataan K3L OSS menjadi bentuk kesanggupan pelaku usaha untuk memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses perizinan, pelaku usaha mengisi formulir pernyataan tersebut melalui OSS. Setelah itu, sistem dapat menerbitkan dokumen pernyataan kesanggupan K3L bersama dokumen perizinan lain sesuai tingkat risiko dan jenis kegiatan usaha.

Dengan demikian, pernyataan ini membantu mengintegrasikan komitmen K3L ke dalam proses perizinan berbasis risiko. Selain itu, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai bagian dari administrasi perizinannya.

Namun, pernyataan K3L tidak otomatis menggantikan seluruh dokumen atau persetujuan lain. Apabila kegiatan usaha membutuhkan persyaratan lingkungan, standar tertentu, atau perizinan sektoral, pelaku usaha tetap harus memenuhinya.

Cara Mengisi Pernyataan K3L OSS

Pelaku usaha dapat mengisi Pernyataan K3L OSS melalui tahapan perizinan yang tersedia pada sistem OSS. Sebelum memulai proses, pastikan data usaha sudah benar dan sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.

Secara umum, pelaku usaha dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Siapkan data usaha
    Pastikan data pelaku usaha, NIB, KBLI, lokasi, dan informasi kegiatan sudah sesuai.
  2. Masuk ke akun OSS
    Akses akun OSS dan pilih kegiatan usaha yang akan diproses.
  3. Periksa formulir pernyataan
    OSS akan menampilkan formulir atau pernyataan yang berkaitan dengan proses perizinan kegiatan tersebut.
  4. Baca isi pernyataan
    Pelaku usaha perlu memahami komitmen yang tercantum sebelum memberikan persetujuan.
  5. Berikan persetujuan melalui OSS
    Setelah memastikan informasi sudah benar, lakukan persetujuan sesuai instruksi sistem.
  6. Simpan dokumen
    Setelah dokumen diterbitkan, simpan salinan NIB, pernyataan K3L, dan dokumen perizinan lain untuk kebutuhan administrasi perusahaan.

Tahapan tersebut dapat berbeda sesuai tingkat risiko dan karakteristik kegiatan usaha. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mengikuti instruksi yang muncul pada akun OSS.

Kegunaan Pernyataan K3L bagi Pelaku Usaha

Pernyataan K3L OSS membantu pelaku usaha menunjukkan komitmen untuk memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain itu, pemerintah mengintegrasikan pernyataan K3L ke dalam proses OSS. Untuk kegiatan usaha berisiko rendah, misalnya, pelaku usaha mengisi pernyataan kesanggupan K3L ketika mengajukan NIB. OSS kemudian menerbitkan NIB dan dokumen pernyataan yang berkaitan dengan proses tersebut.

Baca Juga: Perubahan Direksi PT: Kapan Dilakukan & Bagaimana Prosesnya?

Pada tingkat risiko lainnya, sistem juga dapat meminta pernyataan K3L bersama NIB, Sertifikat Standar, atau dokumen perizinan sesuai ketentuan kegiatan usaha.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu melihat seluruh persyaratan yang muncul dalam OSS. Jangan hanya berfokus pada penerbitan NIB karena setiap kegiatan dapat memiliki kewajiban tambahan.

Regulasi Resmi yang Mengatur K3L

Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko saat ini mengacu pada PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan tersebut menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 sebagai dasar penyelenggaraan PBBR.

Selanjutnya, Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 mengatur pedoman dan tata cara penyelenggaraan PBBR melalui sistem OSS. Regulasi ini memuat mekanisme pengisian pernyataan kesanggupan memenuhi K3L dalam proses perizinan.

Dengan demikian, pelaku usaha sebaiknya menggunakan ketentuan terbaru ketika mengurus legalitas. Selain itu, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan sektoral apabila kegiatan usahanya memiliki persyaratan khusus.

Mengapa Pengurusan K3L Perlu Diperhatikan?

Kesalahan dalam memahami kewajiban K3L dapat membuat pelaku usaha melewatkan persyaratan yang harus dipenuhi. Karena itu, pemeriksaan KBLI, tingkat risiko, lokasi, serta persyaratan kegiatan sejak awal sangat penting.

Ruang Solusi Nusantara dapat membantu kebutuhan bisnis melalui layanan Jasa Sewa Kantor Virtual. Sementara itu, Legalist Indonesia dapat membantu kebutuhan Jasa Pembuatan PT dan legalitas perusahaan. Pelaku usaha juga dapat memilih layanan Jasa Pembuatan Izin Usaha untuk membantu proses pengurusan perizinan sesuai kebutuhan.

Penutup

Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat menata legalitas secara lebih terarah. Pada akhirnya, pemahaman terhadap K3L bukan hanya membantu proses administrasi OSS, tetapi juga mendukung perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha secara lebih tertib.

Segera kunjungi website resmi kami di Ruang Solusi Nusantara atau hubungi kami di Whatsapp sekarang juga dan nikmati sesi konsultasi gratis!

Published On: 4 Oktober 2026

Share This Story, Choose Your Platform!