
Pelaku usaha perlu memahami PB UMKU adalah bagian dari perizinan berusaha yang dapat mendukung kegiatan tertentu. Perizinan ini berbeda dari NIB karena PB UMKU berkaitan dengan kebutuhan penunjang yang muncul sesuai karakteristik kegiatan usaha dan ketentuan sektor terkait.
Karena itu, pelaku usaha tidak boleh menganggap PB UMKU sebagai izin yang berlaku sama untuk semua bisnis. Setiap kegiatan dapat memiliki persyaratan berbeda. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memeriksa KBLI, tingkat risiko, serta kewajiban yang muncul pada sistem OSS.
PB UMKU Adalah Perizinan untuk Menunjang Kegiatan Usaha
PB UMKU adalah Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Pemerintah menggunakan PB UMKU untuk mengatur perizinan, persetujuan, sertifikasi, registrasi, atau bentuk legalitas penunjang yang berkaitan dengan aktivitas tertentu.
Dengan demikian, PB UMKU memiliki fungsi yang berbeda dari NIB. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, sedangkan PB UMKU dapat memenuhi kebutuhan tambahan yang muncul dari kegiatan atau sektor tertentu.
Namun, tidak semua pelaku usaha membutuhkan PB UMKU. Kebutuhan tersebut bergantung pada jenis kegiatan, KBLI, sektor, produk, lokasi, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak mengajukan semua jenis PB UMKU secara sembarangan. Sebaliknya, pelaku usaha perlu mengikuti persyaratan yang ditampilkan OSS berdasarkan kegiatan yang terdaftar.
Apa Kegunaan PB UMKU bagi Pelaku Usaha?
PB UMKU adalah instrumen yang membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan penunjang ketika suatu kegiatan membutuhkan legalitas tambahan.
Sebagai contoh, kegiatan tertentu dapat membutuhkan registrasi produk, izin edar, sertifikasi, persetujuan, atau bentuk perizinan lain dari kementerian dan lembaga yang berwenang.
Selain itu, PB UMKU dapat membantu perusahaan menunjukkan bahwa kegiatan tertentu telah memenuhi persyaratan sektoral yang berlaku. Hal tersebut penting karena beberapa sektor memiliki aturan teknis yang lebih spesifik dibandingkan ketentuan perizinan umum.
Namun, pelaku usaha tetap harus memperhatikan NIB dan perizinan berusaha utama. PB UMKU tidak otomatis menggantikan dokumen lain yang memang wajib dimiliki berdasarkan jenis kegiatan usaha.
Dengan demikian, perusahaan perlu melihat seluruh kewajiban perizinan secara menyeluruh.
Cara Mengurus PB UMKU Adalah Melalui OSS
Pelaku usaha dapat mengurus PB UMKU adalah melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem OSS sesuai jenis perizinannya. Sebelum mengajukan permohonan, perusahaan perlu memastikan data usaha sudah benar.
Secara umum, prosesnya meliputi beberapa tahap berikut:
- Periksa data usaha
Pastikan data pelaku usaha, NIB, KBLI, lokasi, dan kegiatan usaha sudah sesuai. - Pilih kegiatan usaha
Masuk ke akun OSS dan pilih kegiatan yang membutuhkan perizinan penunjang. - Periksa PB UMKU yang tersedia
Sistem dapat menampilkan jenis perizinan penunjang berdasarkan kegiatan dan sektor usaha. - Pelajari persyaratan
Periksa dokumen, data teknis, sertifikat, atau persyaratan lain yang diminta. - Lengkapi dokumen
Siapkan dan unggah dokumen sesuai ketentuan pada sistem atau instansi terkait. - Ajukan permohonan
Kirim permohonan setelah seluruh data dan dokumen memenuhi persyaratan. - Pantau prosesnya
Periksa status permohonan dan ikuti proses verifikasi jika instansi berwenang memintanya.
Tahapan tersebut tidak selalu sama untuk setiap jenis PB UMKU. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mengikuti instruksi yang diberikan sistem dan ketentuan instansi terkait.
Contoh PB UMKU
Jenis PB UMKU dapat berbeda berdasarkan sektor dan karakteristik kegiatan usaha. OSS menyediakan berbagai pilihan perizinan penunjang yang berkaitan dengan sektor perdagangan, kesehatan, perindustrian, pariwisata, pertanian, perhubungan, serta sektor lainnya.
Beberapa kegiatan dapat membutuhkan izin edar atau registrasi produk. Sementara itu, kegiatan lain dapat membutuhkan sertifikasi, persetujuan, atau perizinan penunjang tertentu.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan KBLI yang digunakan sudah sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Pemilihan KBLI yang tepat membantu sistem menampilkan kewajiban perizinan yang relevan.
Regulasi yang Mengatur PB UMKU
Pemerintah saat ini menggunakan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai dasar utama PBBR. Regulasi tersebut menggantikan PP No. 5 Tahun 2021.
Selanjutnya, Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 mengatur pedoman dan tata cara penyelenggaraan PBBR melalui OSS.
Regulasi tersebut memberikan kerangka bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan berbasis risiko. Selain itu, ketentuan sektoral tetap dapat berlaku apabila suatu kegiatan membutuhkan persyaratan khusus.
Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memeriksa ketentuan terbaru sebelum mengajukan perizinan. Panduan lama belum tentu mencerminkan proses yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Pernyataan K3L OSS: Apakah Pelaku Usaha Perlu Memahaminya?
Jangan Abaikan Perizinan Penunjang Usaha
Pemahaman mengenai PB UMKU adalah langkah penting bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan dengan persyaratan tambahan. Dengan memahami jenis perizinan yang dibutuhkan, perusahaan dapat menghindari pengajuan dokumen yang tidak relevan.
Ruang Solusi Nusantara dapat membantu kebutuhan bisnis melalui layanan Jasa Sewa Kantor Virtual. Sementara itu, Legalist Indonesia menyediakan layanan Jasa Pembuatan PT dan berbagai kebutuhan legalitas perusahaan.
Pelaku usaha juga dapat memilih layanan Jasa Pembuatan Izin Usaha untuk membantu menyiapkan dan mengurus kebutuhan perizinan sesuai karakteristik bisnis.
Penutup
Dengan legalitas yang tertata, perusahaan dapat menjalankan kegiatan secara lebih terarah. Selain itu, kelengkapan administrasi dapat membantu bisnis membangun kepercayaan ketika bekerja sama dengan pelanggan, mitra, maupun pihak lainnya.
Segera kunjungi website resmi kami di Ruang Solusi Nusantara atau hubungi kami di Whatsapp sekarang juga dan nikmati sesi konsultasi gratis!



