
Dalam tata kelola perusahaan, risiko tidak lapor beneficial owner perlu dipahami sejak awal karena setiap korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dan menyampaikan informasinya sesuai ketentuan. Kewajiban ini membantu pemerintah mengenali pihak yang memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat dari korporasi. Karena itu, perusahaan perlu menjaga data tersebut tetap benar dan diperbarui.
Apa Itu Beneficial Owner?
Beneficial owner atau Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus, mengendalikan korporasi, menerima manfaat secara langsung atau tidak langsung, menjadi pemilik sebenarnya atas dana atau saham, dan/atau memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan.
Untuk PT, kriteria Pemilik Manfaat antara lain berkaitan dengan kepemilikan saham lebih dari 25 persen, hak suara lebih dari 25 persen, penerimaan laba lebih dari 25 persen per tahun, kewenangan mengangkat atau memberhentikan direksi atau komisaris, serta kemampuan memengaruhi atau mengendalikan PT. Jadi, Pemilik Manfaat tidak selalu sama dengan pemegang saham atau pengurus.
Mengapa Pelaporan Pemilik Manfaat Wajib Diperhatikan?
Pelaporan Pemilik Manfaat membantu menciptakan informasi korporasi yang lebih transparan. Selain itu, data tersebut mendukung proses verifikasi dan pengawasan oleh instansi yang berwenang.
Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mewajibkan setiap korporasi menetapkan Pemilik Manfaat melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat. Ketentuan tersebut berlaku bagi PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata.
Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya melaporkan data ketika pertama kali memenuhi kewajiban. Perusahaan juga perlu memperhatikan perubahan dan pengkinian data sesuai mekanisme AHU.
Risiko Tidak Lapor Beneficial Owner bagi Perusahaan
Perusahaan yang tidak melaporkan Pemilik Manfaat atau menyampaikan informasi yang tidak benar dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Permenkum No. 2 Tahun 2025. Sanksi tersebut terdiri atas teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online.
Penjatuhan sanksi pada dasarnya berlangsung secara berjenjang. Namun, dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menjatuhkan sanksi secara langsung tanpa melalui seluruh tahapan. Jika perusahaan kemudian memenuhi kewajiban pelaporan atau memperbaiki informasi Pemilik Manfaat, regulasi juga menyediakan mekanisme pencabutan sanksi tertentu dan pembukaan kembali akses yang diblokir.
Karena itu, memahami risiko tidak lapor beneficial owner penting bagi perusahaan sebelum masalah kepatuhan muncul. Pemeriksaan data secara berkala dapat membantu perusahaan memenuhi kewajiban secara lebih tertib.
Macam Risiko dalam Pelaporan Pemilik Manfaat
Risiko kepatuhan dapat muncul dalam beberapa bentuk. Pertama, perusahaan belum pernah melakukan pelaporan awal. Kedua, perusahaan menyampaikan informasi yang tidak benar. Ketiga, data Pemilik Manfaat sudah berubah tetapi perusahaan belum melakukan transaksi yang sesuai. Keempat, perusahaan belum melakukan pengkinian data secara berkala.
Selain itu, ketidaksesuaian antara data AHU dan dokumen korporasi dapat membuat proses verifikasi membutuhkan perhatian tambahan. Oleh sebab itu, perusahaan perlu mencocokkan data Pemilik Manfaat dengan akta, struktur kepemilikan, hak suara, serta informasi pengendalian terbaru.
Tingkat Risiko Usaha dan Beneficial Owner
Tingkat risiko usaha memiliki arti berbeda dari risiko kepatuhan beneficial ownership. Dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah mengelompokkan kegiatan usaha menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi berdasarkan analisis risiko kegiatan.
Pelaku usaha tidak menentukan tingkat risiko secara bebas. Sebaliknya, pelaku usaha menentukan kegiatan yang dijalankan dan menyampaikan data secara benar, sedangkan kebutuhan Perizinan Berusaha mengikuti karakteristik kegiatan tersebut.
Dengan demikian, perusahaan perlu memisahkan dua kewajiban tersebut. Tingkat risiko usaha berkaitan dengan kegiatan dan perizinan, sedangkan Pemilik Manfaat berkaitan dengan transparansi kepemilikan dan pengendalian korporasi.
Baca Juga: Perubahan Beneficial Owner PT: Panduan & Aturan Terbaru
Syarat Memenuhi Kewajiban Pelaporan
Sebelum melakukan pelaporan, perusahaan perlu mengidentifikasi orang yang memenuhi kriteria Pemilik Manfaat. Selanjutnya, siapkan identitas dan informasi pendukung yang diperlukan.
Perusahaan sebaiknya memeriksa akta pendirian dan perubahan terakhir, struktur pemegang saham, hak suara, kewenangan pengendalian, serta pihak yang menerima manfaat. Pemeriksaan tersebut membantu perusahaan menyampaikan informasi yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Cara Menghindari Risiko Tidak Lapor Beneficial Owner
Pertama, tentukan Pemilik Manfaat berdasarkan kondisi korporasi yang sebenarnya. Kemudian, cocokkan data dengan dokumen perusahaan terbaru.
Setelah itu, lakukan pelaporan melalui Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi atau mekanisme AHU yang tersedia. AHU membedakan tiga transaksi. Pelaporan dilakukan pada tahap awal dan hanya satu kali. Perubahan digunakan untuk menambah atau menghapus data, sedangkan Pengkinian digunakan untuk memperbarui atau mengedit data yang sudah tercatat.
Perusahaan juga perlu melakukan pengkinian data minimal satu tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terjadi perubahan pada pihak yang menjadi Pemilik Manfaat, perusahaan perlu memilih transaksi yang sesuai dengan kondisi data.
Dengan memahami risiko tidak lapor beneficial owner, perusahaan dapat menentukan langkah administratif yang tepat dan menjaga data korporasi tetap akurat.
Peraturan Terbaru tentang Beneficial Owner
Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi berlaku sejak 4 Februari 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019. Regulasi ini memperkuat verifikasi, pengawasan, dan penerapan sanksi administratif terkait Pemilik Manfaat.
Selain itu, Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tetap menjadi salah satu dasar penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat korporasi. Karena itu, perusahaan sebaiknya menggunakan regulasi terbaru dan panduan AHU ketika menjalankan kewajiban beneficial ownership.
Kelola Legalitas Perusahaan Secara Terpadu
Pengelolaan Pemilik Manfaat sebaiknya berjalan bersama administrasi legal dan perizinan perusahaan. Dengan begitu, perubahan struktur kepemilikan atau pengendalian dapat tercermin secara konsisten pada dokumen yang relevan.
Ruang Solusi Nusantara menyediakan Jasa Sewa Kantor Virtual bagi perusahaan yang membutuhkan solusi alamat dan operasional bisnis. Sementara itu, Legalist Indonesia menyediakan Jasa Pembuatan PT bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendirian badan usaha.
Anda juga dapat memanfaatkan Jasa Pembuatan Izin Usaha dari Legalist sesuai kegiatan dan persyaratan yang berlaku. Dengan administrasi yang tertata, perusahaan dapat memenuhi kewajiban legal sekaligus menjaga data korporasi tetap akurat.
Segera kunjungi website resmi kami di Ruang Solusi NusantaraΒ atau hubungi kami di Whatsapp sekarang juga dan nikmati sesi konsultasi gratis!



