risiko tidak lapor LKPM - Ruang Solusi Nusantara

Memahami risiko tidak lapor LKPM penting bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal melalui OSS. LKPM membantu pemerintah memantau perkembangan realisasi investasi dan kegiatan usaha. Karena itu, perusahaan perlu menyampaikan laporan sesuai periode dan data yang sebenarnya.

Namun, tidak semua pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM. Regulasi terbaru mengecualikan pelaku usaha skala mikro serta kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. Sementara itu, pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar mengikuti ketentuan pelaporan berdasarkan skala usahanya.

Apa Itu LKPM dan Siapa yang Wajib Melapor?

LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal yang disampaikan melalui portal OSS. Laporan tersebut memuat data seperti realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi barang dan/atau jasa, pemenuhan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, kewajiban pelaku usaha, serta kendala yang dihadapi.

Pelaku usaha skala kecil menyampaikan LKPM setiap enam bulan atau semester. Sementara itu, pelaku usaha skala menengah dan besar menyampaikan LKPM setiap tiga bulan atau triwulan.

Untuk usaha kecil, Semester I dilaporkan paling lambat 15 Juli dan Semester II paling lambat 15 Januari tahun berikutnya. Adapun pelaku usaha menengah dan besar mengikuti periode triwulanan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam regulasi.

Dengan demikian, perusahaan perlu mengetahui skala usahanya sebelum menentukan periode pelaporan.

Risiko Tidak Lapor LKPM yang Perlu Diwaspadai

Salah satu risiko tidak lapor LKPM adalah pengenaan sanksi administratif apabila pelaku usaha memenuhi kondisi yang menjadi dasar sanksi. Salah satunya terjadi ketika perusahaan tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut.

Selain itu, regulasi juga mengatur kondisi tertentu ketika pelaku usaha menyampaikan LKPM pertama kali tanpa tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut atau menyampaikan LKPM tanpa tambahan realisasi pada tahap persiapan selama empat periode berturut-turut.

Sanksi tersebut tidak langsung diberikan dalam bentuk penghentian kegiatan. Pemerintah menerapkan tahapan sanksi secara berjenjang. Pelaku usaha dapat menerima peringatan pertama, kemudian peringatan kedua dan ketiga apabila tetap tidak memenuhi kewajiban pada periode berikutnya.

Jika pelaku usaha masih tidak memenuhi kewajiban setelah peringatan ketiga, pemerintah dapat mengenakan penghentian sementara kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perusahaan sebaiknya segera menindaklanjuti kewajiban ketika menerima notifikasi atau peringatan dari sistem OSS.

Baca Juga:ย Sertifikat Standar Tidak Terpenuhi? Ini Sebab & Cara Mengatasinya

Risiko Tidak Lapor LKPM: Bagaimana Cara Memperbaikinya?

Apabila perusahaan sudah melewati periode pelaporan, risiko tidak lapor LKPM dapat perusahaan minimalkan dengan segera memeriksa status pelaporan pada OSS.

Pertama, masuk ke akun OSS dan periksa kegiatan usaha serta periode LKPM yang belum tersampaikan. Selanjutnya, siapkan data sesuai kondisi perusahaan. Data tersebut dapat meliputi realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, pemenuhan perizinan, serta kendala kegiatan usaha.

Kemudian, isi LKPM secara akurat dan sesuai bukti yang tersedia. Jangan memasukkan angka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pelaku usaha bertanggung jawab atas informasi yang mereka sampaikan.

Setelah laporan tersampaikan, pantau statusnya pada OSS. Apabila instansi berwenang meminta perbaikan, segera perbaiki data sesuai catatan dan selesaikan proses sesuai mekanisme yang tersedia.

Jika perusahaan sudah menerima sanksi administratif, pelaku usaha juga perlu memperhatikan instruksi yang tercantum pada notifikasi sanksi. Penyampaian LKPM pada periode berikutnya dapat menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban untuk mengakhiri tahapan sanksi tertentu sesuai ketentuan.

Apa Saja Persyaratan Lapor LKPM?

Persyaratan LKPM bergantung pada skala usaha dan kegiatan yang akan Anda laporkan. Namun, perusahaan perlu menyiapkan data yang dapat menggambarkan perkembangan kegiatan secara nyata.

Data yang perlu pengusaha perhatikan antara lain realisasi penanaman modal, jumlah tenaga kerja, realisasi produksi barang dan/atau jasa, pemenuhan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, kewajiban perusahaan, serta kendala yang dihadapi.

Selain itu, perusahaan sebaiknya memastikan data LKPM selaras dengan informasi pada OSS. Dokumen pendukung investasi juga perlu disimpan dengan baik agar perusahaan dapat menjelaskan angka yang dilaporkan apabila instansi melakukan verifikasi.

Dengan administrasi yang tertib, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan data dan mempercepat proses perbaikan jika terdapat permintaan dari instansi berwenang.

Bagaimana Mencegah Keterlambatan LKPM?

Memahami risiko tidak lapor LKPM saja belum cukup. Perusahaan juga perlu membuat sistem administrasi yang membantu tim mengingat jadwal pelaporan.

Pertama, tentukan periode pelaporan berdasarkan skala usaha. Kemudian, buat pengingat sebelum batas waktu agar tim memiliki kesempatan untuk mengumpulkan dan memeriksa data.

Selanjutnya, lakukan pencatatan investasi dan kegiatan usaha secara berkala. Jangan menunggu akhir periode untuk mengumpulkan seluruh informasi karena cara tersebut dapat meningkatkan risiko kesalahan.

Selain itu, pantau akun OSS secara rutin. Jika sistem menampilkan notifikasi atau permintaan perbaikan, segera lakukan tindak lanjut.

Dengan pola administrasi tersebut, perusahaan dapat menjaga kepatuhan sekaligus menghindari penumpukan pekerjaan pada akhir periode pelaporan.

Regulasi Resmi yang Mengatur LKPM

Ketentuan LKPM saat ini berada dalam kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dasar utamanya adalah PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP No. 5 Tahun 2021.

Selanjutnya, Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 mengatur pedoman dan tata cara PBBR serta fasilitas penanaman modal melalui OSS. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan mencabut sejumlah regulasi BKPM sebelumnya, termasuk Permen Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2021.

Peraturan tersebut juga menjadi dasar pengaturan periode pelaporan, data LKPM, verifikasi, evaluasi, dan sanksi administratif. Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya menggunakan ketentuan terbaru ketika menentukan kewajiban pelaporan.

Jaga Kepatuhan LKPM Sejak Awal

Jika risiko tidak lapor LKPM mulai muncul karena perusahaan melewatkan periode pelaporan atau menerima peringatan, segera periksa statusnya pada OSS. Jangan menunggu sampai sanksi berkembang ke tahap berikutnya.

Ruang Solusi Nusantara menyediakan Jasa Sewa Kantor Virtual untuk mendukung kebutuhan alamat dan fasilitas bisnis sesuai layanan yang tersedia. Sementara itu, Legalist Indonesia menyediakan Jasa Pembuatan PT bagi calon pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam pendirian perseroan.

Selain itu, Jasa Pembuatan Izin Usaha dapat membantu pelaku usaha menyiapkan kebutuhan legalitas dan perizinan sesuai kegiatan bisnisnya.

Penutup

Dengan legalitas yang tertata dan administrasi yang disiplin, perusahaan dapat memenuhi kewajiban pelaporan dengan lebih terarah serta mengurangi risiko masalah kepatuhan di kemudian hari. Segera kunjungi website resmi kami di Ruang Solusi Nusantaraย atau hubungi kami di Whatsapp sekarang juga dan nikmati sesi konsultasi gratis!

Published On: 10 Oktober 2026

Share This Story, Choose Your Platform!