
Saat mendirikan PT, memahami cara menentukan beneficial owner menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi data korporasi. Beneficial owner atau Pemilik Manfaat tidak selalu sama dengan direktur atau pemegang saham yang tercatat secara formal. Pemerintah melihat pihak yang sebenarnya memiliki kendali, memperoleh manfaat, atau menjadi pemilik sebenarnya atas dana maupun saham perusahaan. Karena itu, pendiri perlu melakukan identifikasi secara cermat sejak awal.
Apa Itu Beneficial Owner?
Beneficial owner atau Pemilik Manfaat merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria tertentu terkait kepemilikan, pengendalian, atau manfaat dari suatu korporasi. Permenkum No. 2 Tahun 2025 menegaskan beberapa kriteria, termasuk kemampuan menunjuk atau memberhentikan pengurus, kemampuan mengendalikan korporasi, hak menerima manfaat, serta status sebagai pemilik sebenarnya atas dana atau saham.
Dengan demikian, status Pemilik Manfaat tidak hanya bergantung pada nama yang tercantum dalam akta. Seseorang dapat menjadi Pemilik Manfaat meskipun perusahaan tidak mencatatnya sebagai pemegang saham secara langsung.
PT juga wajib menetapkan Pemilik Manfaat melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akurasi data korporasi dan transparansi kepemilikan.
Beneficial Owner Berbeda dengan Pemegang Saham dan Direksi
Pemegang saham memiliki saham berdasarkan data kepemilikan yang tercatat dalam perusahaan. Sementara itu, direksi menjalankan pengurusan perusahaan sesuai kewenangan yang diberikan. Beneficial owner berfokus pada orang perseorangan yang pada akhirnya memiliki kepemilikan, kendali, atau manfaat sebenarnya.
Dalam praktiknya, satu orang dapat sekaligus menjadi pemegang saham, direktur, dan Pemilik Manfaat. Namun, ketiganya tidak selalu merupakan orang yang sama. Karena itu, perusahaan perlu melihat kondisi faktual dan tidak sekadar menyalin nama dari struktur organisasi.
Cara Menentukan Beneficial Owner pada PT
Untuk memahami cara menentukan beneficial owner, perusahaan perlu memeriksa struktur kepemilikan dan pengendalian secara menyeluruh. AHU mencantumkan beberapa kriteria khusus untuk PT yang dapat digunakan dalam proses identifikasi.
Beberapa indikator tersebut meliputi:
- Memiliki saham lebih dari 25% pada PT.
- Memiliki hak suara lebih dari 25%.
- Menerima lebih dari 25% keuntungan atau laba PT per tahun.
- Memiliki kewenangan mengangkat, mengganti, atau memberhentikan direksi dan komisaris.
- Memiliki kemampuan memengaruhi atau mengendalikan PT tanpa otorisasi pihak lain.
- Menerima manfaat dari PT.
- Menjadi pemilik sebenarnya atas dana atau kepemilikan saham.
Perusahaan perlu melihat indikator tersebut secara menyeluruh. Jika struktur kepemilikan melibatkan badan hukum lain, pengurus perlu menelusuri kepemilikan hingga menemukan orang perseorangan yang memenuhi kriteria.
Tingkat Risiko dan Identifikasi Pemilik Manfaat
Identifikasi Pemilik Manfaat berbeda dari penentuan tingkat risiko usaha dalam OSS. Sistem perizinan menggunakan tingkat risiko untuk menentukan kebutuhan perizinan berdasarkan karakteristik kegiatan usaha. Sementara itu, identifikasi Pemilik Manfaat bertujuan mengetahui pihak yang sebenarnya memiliki kendali atau memperoleh manfaat dari korporasi.
Tingkat risiko usaha dalam OSS terdiri atas risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pemerintah menentukan tingkat tersebut berdasarkan karakteristik kegiatan usaha, sehingga pelaku usaha tidak dapat memilih kategori risiko secara bebas.
Karena itu, pemilik PT perlu memisahkan dua proses tersebut. Pemilik Manfaat berkaitan dengan transparansi kepemilikan dan pengendalian, sedangkan tingkat risiko berkaitan dengan perizinan kegiatan usaha.
Cara Menentukan Beneficial Owner Berdasarkan Struktur Kepemilikan
Pertama, kumpulkan akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan. Selanjutnya, periksa daftar pemegang saham, persentase kepemilikan, hak suara, serta pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.
Kemudian, telusuri hubungan kepemilikan tidak langsung apabila terdapat badan hukum sebagai pemegang saham. Perusahaan juga perlu memeriksa pihak yang memiliki kewenangan mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris.
Setelah itu, bandingkan hasil pemeriksaan dengan kriteria Pemilik Manfaat. Jika seseorang memenuhi salah satu kriteria yang relevan, perusahaan perlu menetapkannya sesuai ketentuan. Proses tersebut harus mengacu pada kondisi sebenarnya, bukan hanya pada susunan formal perusahaan.
Baca Juga: Salah Pilih KBLI PT? Kenali Risiko dan Cara Memperbaikinya!
Syarat dan Data yang Perlu Disiapkan
Perusahaan perlu menyiapkan data identitas Pemilik Manfaat serta informasi yang mendukung hubungan kepemilikan, kendali, atau manfaat. Dokumen pendirian, struktur pemegang saham, dan perubahan data perusahaan dapat membantu proses pemeriksaan.
Selain itu, perusahaan harus menjaga informasi tetap akurat. Jika Pemilik Manfaat berubah, perusahaan perlu melakukan pengkinian sesuai mekanisme yang berlaku. Permenkum No. 2 Tahun 2025 juga memperkuat fungsi verifikasi dan pengawasan terhadap data Pemilik Manfaat.
Macam Risiko Jika Data Pemilik Manfaat Tidak Tepat
Data yang tidak akurat dapat menimbulkan risiko kepatuhan. Perusahaan mungkin perlu melakukan koreksi ketika instansi berwenang melakukan verifikasi. Selain itu, informasi yang tidak sesuai dapat mengurangi kualitas data korporasi.
Struktur kepemilikan yang kompleks juga membutuhkan pemeriksaan lebih cermat. Oleh sebab itu, pengurus sebaiknya tidak menentukan Pemilik Manfaat hanya berdasarkan siapa yang memiliki jabatan tertinggi di perusahaan.
Regulasi Terbaru tentang Beneficial Owner
Perpres No. 13 Tahun 2018 menjadi dasar penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari korporasi dalam rangka mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Selanjutnya, Permenkum No. 2 Tahun 2025 mengatur verifikasi dan pengawasan Pemilik Manfaat korporasi. Peraturan tersebut berlaku sejak 4 Februari 2025 dan mencabut Permenkumham No. 21 Tahun 2019.
Karena itu, perusahaan perlu menggunakan ketentuan terbaru ketika menetapkan, memverifikasi, dan memperbarui data Pemilik Manfaat.
Kelola Legalitas PT dengan Lebih Terarah
Memahami cara menentukan beneficial owner membantu pendiri menjaga transparansi dan ketepatan administrasi perusahaan. Namun, legalitas PT tidak berhenti pada penetapan Pemilik Manfaat. Pendiri juga perlu memastikan pendirian PT, KBLI, NIB, izin usaha, serta alamat bisnis sesuai kebutuhan.
Ruang Solusi Nusantara menyediakan Jasa Sewa Kantor Virtual melalui SewaOffice. Sementara itu, Legalist Indonesia dapat membantu pendirian PT melalui Jasa Pembuatan PT. Pelaku usaha juga dapat memanfaatkan Jasa Pembuatan Izin Usaha untuk menyesuaikan perizinan dengan kegiatan bisnis.
Pastikan Cara Menentukan Beneficial Owner Dilakukan dengan Tepat
Pada akhirnya, cara menentukan beneficial owner membutuhkan pemeriksaan terhadap kepemilikan, kendali, dan manfaat ekonomi. Pendiri tidak sebaiknya hanya melihat nama pemegang saham atau direksi, tetapi juga menelusuri pihak yang sebenarnya memenuhi kriteria Pemilik Manfaat.
Dengan data yang akurat, perusahaan dapat menjaga administrasi korporasi tetap transparan dan sesuai ketentuan. Jika struktur perusahaan cukup kompleks, pendampingan profesional dapat membantu proses pendirian PT, penataan legalitas, pengurusan izin usaha, hingga penyediaan alamat kantor virtual.
Segera kunjungi website resmi kami di Ruang Solusi Nusantara atau hubungi kami di Whatsapp sekarang juga dan nikmati sesi konsultasi gratis!



